Muaradua, Beritanusantara.news – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual di Ruang Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, Senin, (17/3/2025).
.
Hadir langsung dalam kesempatan ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan Natalion, S. S.TP., M. Si. Inspektur Ramin Hamidi, S.H., M.H. Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas PMD, Perwakilan Bapperida, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Pertanian, Perwakilan PU TR, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem.
.
Rapat yang dibuka langsung oleh Mendagri Tito Karnavian ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Tugas Dan Fungsi Di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi Dan Informasi Geospasial, Serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Pembangunan 3 Juta Rumah.
.
MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.
.
Mendagri mengatakan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.
.
“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” katanya.
.
Mendagri mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri. Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).
.
“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah 2 tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah 3 dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.
.
Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. “Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” terangnya.
.
Mendagri menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga berisiko terhambat. Sebab, Perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.
.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.
.
“Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.
.
Ia juga mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
.
“Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” jelasnya.
.
Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.
.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, katakan penanganan masalah reformasi agraria perlu didukung dengan kolaborasi dan kerjasama yang terintegrasi dengan semua kepala daerah.
.
Salah satunya yaitu pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang setiap pengadaan tanah penlok ditentukan oleh para kepalada daerah. Menurutnya, kepala gugus tugas reformasi agraria adalah Gubernur/Bupati/Walikota.
.
Rakor diikuti oleh Para Kepala Daerah seluruh Indonesia secara virtual dan dilaksanakan secara langsung di Sasana Bakti Kemendagri. (Yuni)