5 Pelaku Pembobol ATM 1 Pelaku Asal OKU Selatan Berahir di Jeruji Besi Dan 4 Pelaku Status Buron

oleh -248 Dilihat
banner 468x60
OKU Selatan,Beritanusantara.news — Oknum warga Sumatera Selatan pelaku pembobol mesin ATM yang telah berhasil membawa kabur uang hasil curian tersebut sebesar Rp 939 juta.
.
Pelaku, yang diketahui berasal dari kabupaten. Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dalam aksinya menggunakan modus yang cukup unik dengan memasukkan serpihan botol plastik ke dalam mesin ATM.
.
Berdasarkan informasi yang diterima, SE (27), adalah pelaku yang membobol mesin ATM yang ada di depan PG Rendeng, di Jalan Jend Sudirman, Kudus. Dia menggunakan modus dengan memasukkan serpihan kecil dari botol plastik ke dalam lubang penarikan uang pada mesin ATM, sehingga mengganggu operasi mesin dan memungkinkannya untuk tidak mengeluarkan uang yang diminta.
.
Belakangan diketahui bahwa SE bukan merupakan pelaku tunggal, dia bersama empat pelaku lainnya terdiri dari dua warga Sumatera Selatan, satu dari Sumatera Barat dan satu dari Sulawesi Selatan. Kelima pelaku ini melakukan aksi kejahatan mereka di mesin ATM depan PG Rendeng pada Sabtu, 2 Maret 2024.
.
Dalam aksinya, pelaku menunggu korban yang mengambil uang di mesin ATM dengan targetnya adalah ibu-ibu. Ketika salah satu korban hendak transfer uang dengan memasukkan kartu ATMnya ke dalam mesin ATM, pelaku menawarkan bantuan kepada korban. Pelaku membantu korban untuk transaksi melalui Non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATM.
.
Namun, selama proses transaksi berlangsung, pelaku SE menghafal urutan pin ATM korban secara diam-diam. Karena transaksi gagal, pelaku menyarankan korban untuk mengurus ke kantor Bank.
.
Setelah korban pergi, SE beserta rekan-rekannya yang lain mengambil kartu ATM korban. Di sepanjang perjalanan, komplotan pelaku mulai menarik uang dari kartu ATM korban secara berkala dan sampai meraih keuntungan sebesar Rp939 juta.
.
Pelaku ini diketahui pergi ke Bogor untuk berbelanja dan membeli mobil bekas masing-masing untuk dirinya. Namun, SE memutuskan kembali ke OKU Selatan dengan menggunakan mobil milik warga, Honda Brio berwarna biru.
.
Kepolisian Kabupaten Kudus menerima laporan dari korban dan langsung menyelidiki kasus ini.
Pelaku yang sudah ditunjuk berhasil ditangkap tanpa perlawanan di OKU Selatan pada Rabu, 17 April 2024.
.
Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru beserta BPKB dan STNK, uang tunai sebesar Rp 4.000.000, tiga potong kemasan air mineral, satu lem, satu tas kecil warna coklat, enam kartu ATM, satu gunting, satu dobel tipe, dan satu gergaji besi.
.
Atas tindak Pelaku (SE) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Meski SE sudah tertangkap, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian dan kepolisian berharap untuk segera menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini. (Yuni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.