OKU Selatan,Beritanusantara.news – Polemik terkait pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, kembali mengemuka setelah Bendahara Desa, Nike Ardila, menyatakan tidak menandatangani dokumen pencairan dana tersebut.
.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan, Romzi, menegaskan bahwa pencairan tersebut tidak sesuai prosedur.
.
Menurut Romzi, pemberhentian perangkat desa, termasuk Bendahara, tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, prosedur pemberhentian harus melibatkan rekomendasi dari Camat, yang kemudian dilanjutkan dengan surat persetujuan dari Bupati. Barulah setelah itu, Kepala Desa bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa.
.
Kepala Dinas PMD OKU Selatan, Romzi, menyebutkan untuk prosedur pemberhentian perangkat desa saat ini tidak seperti dulu, yakni cukup persetujuan dari camat, lalu apabila memenuhi syarat maka akan keluar rekomendasi persetujuan pemberhentian dan selanjutnya Kepala Desa yang berangkutan dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa tersebut.
.
Untuk sekarang ini, jelas Romzi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 mekanisme atau prosedur pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi Camat bahwa setuju untuk diberhentikan, lalu Kepala Desa membuat surat kepada Bupati. Setelah adanya rekomendasi dari Bupati bahwa setuju untuk diberhentikan, barulah Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tersebut.
.
Nantinya untuk penganti perangkat desa yang bersangkutan pun seperti itu, Kepala Desa mengajukan ke camat bahwa ini data-data pengantinya, lalu akan diteliti oleh camat, mulai dari umur dan segala macam. Jika camat setuju barulah keluar persetujuan camat dan selanjutnya Kepala Desa meminta persetujuan ke Bupati.
.
“Setelah keluar persetujuan Bupati, nantinya Bupati akan tandatangan dan barulah Kepala Desa membuat Surat Keputusan,” ujar Romzi.
.
Untuk kasus pengantian Bendahara Desa Sukaraja Kecamatan Muaradua Kisam, terang Romzi, dirinya sendiri telah memanggil Kepala Bidang ADM dan dari data yang ada di PMD untuk gaji sampai saat ini masih atas nama Nike Ardila.
.
Dengan kata lain, sambung Romzi, sampai dengan saat ini tetap Nike Ardila yang merupakan Bendahara sah karena belum ada rekomendasi dari Bupati untuk pemberhentian bendahara tersebut. Intinya pergantian bendahara yang dilakukan Kepala Desa tersebut menyalahi atau tidak sesuai dengan prosedur.
.
“Persetujuan pemberhentian Bendahara belum turun tapi BLT desa tersebut sudah cair. BLT dana desa ini memang adalah hak masyarakat jadi harus seger disalurkan. Tapi yang menjadi permalasahan disini adalah uang direkening desa yang dicairkan itu sebab tidak ditandatangani oleh Bendahara yang sah,” ungkapnya.
.
Setelah mengetahui kasus ini dari pemberitaan yang menyebutkan BLT Dana Desa Sukaraja tanpa tandatangan Bendahara, jelas Romzi, dirinya langsung menelpon Camat dan menanyakan mengapa seperti itu. Ternyata Kades yang bersangkutan menganti Bendahara secara sepihak dan tidak sesuai prosedural.
.
“Kades yang bersangkutan sudah sering dinasehati dan sudah pernah dipanggil oleh Kabid dan Sekdin bahwa jangan dulu dilakukan pergantian atau pemberhentian sebelum surat persetujaan keluar, tapi nyatanya tetap diganti,” ungkap Romzi.
.
Jadi untuk kasus ini, ungkap Romzi, pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang telah adanya pergantian Bendahara sehingga menjadwalkan untuk penyaluran dana desa didesa tersebut sebab sesuai perintah Pj Guberjur penyaluran BLT dan sejenisnya harus dipercepat.
.
“Tapi kami tahunya Bendahara desa Sukaraja itu saudari Nike Ardila, jadi kami tidak tahu kalau sudah diganti. Jika tahu tentu tidak akan kami jadwalkan untuk penyalurannya,” tuturnya.
.
Romzi juga menambahkan pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumsel mengenai permasalah ini dan pihak bank sumsel menyatakan bahwa telah ada pergantian pesimen yakni merujuk pada contoh tanda tangan atau paraf resmi dari pejabat yang berwenang, yang digunakan sebagai acuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen terkait penyaluran dana.
.
Sementara itu saat dikonfirmasi media Beritanusantara.news terkait hal ini Kepala Bank Sumsel babel Muaradua, Ibu Nila Lusida, menyebutkan pihaknya sendiri telah membuka berkas untuk dipelajari dan sesuai aturan yang ada di Bank Sumsel babel kelengkapan dokumen pencairan BLT tersebut sudah sesuai.
.
“Secara aturan bank sebenarnya pergantian pesimen itu benar dan tidak salah karena ada suratnya, KTP, Stempel dan semuanya ada. Namun untuk prosedur aturan pengantian dari PMD harus begini harus begitu kami tidak tahu secara mendalam,” ujarnya.
.
Setelah ada pemberitaan dan konfirmasi ke PMD ternyata pergantian bendahara tidak sesuai dengan aturan yang ada.
.
“Karena ketidaktahuan kami, oleh sebab itu juga berkoordinasi dengan PMD soal kedepannya, apakah rekening itu dikembalikan ke ibu Nike Ardila sebagai bendahara sah, ataukah harus di nonaktifkan, ataukah tetap berlaku. Sebab jujur kami tidak tahu ada hal apa dibalik pengantian pesimen ini,” tegasnya.
.
Terpisah saat di konfirmasi, Camat Muaradua Kisam Adi Mubarok sepakat mengadakan pertemuan bersama Adv Junaidi SH di kediamannya.
.
“Hasil dari pertemuan antara Saya pengacara Nike Ardila dan bapak Adi Mubarok menyampaikan bahwasannya, melalui Camat Muaradua Kisam, Adi Mubarok, Kepala Desa Muspan menyatakan kepada saya untuk tetap memberhentikan Nike Ardila sebagai Bendahara Desa Kaur Keuangan,” tutup Adv Junaidi. ( Yuni )