Perampok Sadis Aniaya Lansia di OKU Selatan, Polisi Ringkus Dua Pelaku

oleh -436 Dilihat
banner 468x60
OKU Selatan, Beritanusantara.news —  Komplotan perampok sadis tega aniaya korbannya berinisial S (70) dan M (71), hingga tak sadarkan diri. Dua pelaku, DAL (16) dan RF (20), ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, S (70) dan M (71). Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Kamis, (21/11/ 2024).
.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 6 November 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Kedua pelaku dengan sengaja merencanakan aksi pencurian di rumah korban.
.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan IPTU Idham Kholid dan Kapolsek Buay Pemaca IPTU Redi,
dalam konferensi pers di Polres OKU Selatan.
.
IPTU Idham Kholid melalui Kapolsek Buay Pemaca IPTU Redi, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi peristiwa yang memilukan ini.
.
“Mereka membawa linggis untuk merusak kandang dan dinding papan di dekat pintu masuk rumah. Setelah berhasil masuk, mereka mendapati korban dan istrinya sedang tidur di ruang tengah,” ujar IPTU Redi Kapolsek Buay Pemaca.
.
Khawatir aksinya diketahui, DAL dan RF nekat menganiaya korban dengan menggunakan balokan kayu dan tangan. Korban dipukul di bagian kepala, tepatnya di kening sebelah kiri, mata, dan pipi.
.
“Akibatnya, korban tersungkur ke lantai dan tak sadarkan diri. Kedua pelaku kemudian membawa uang tunai sebesar dua juta rupiah dan lima pack rokok milik korban, termasuk dua pack RC biru, satu pack RC menthol, satu pack RC Bold, dan tiga bungkus Suraya,” jelasnya.
.
Korban mengalami luka lebam, luka memar, dan luka robek di bagian kepala. Ia masih menjalani rawat inap di rumah sakit hingga saat ini.
.
Berkat penyelidikan yang intensif, DAL berhasil ditangkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 15:00 WIB. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa RF juga, terlibat dalam aksi pencurian dan penganiayaan tersebut.
.
RF kemudian ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 22:30 WIB. Ia mengakui keterangan yang sama dengan DAL.
.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain satu pack rokok RC Mild, satu pack rokok L300, dua bungkus rokok Chanel, satu helai baju warna hijau milik DAL yang digunakan saat pencurian, dan satu helai baju warna hitam milik RF yang digunakan saat pencurian.
.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KE 1e, KE 2e, KE 3e, KE 4e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman. Kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tambahnya.
.
Kasus ini juga, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kesadaran keamanan di lingkungan sekitar.
.
Dengan meningkatkan kesadaran keamanan, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua. (Yuni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.