Oknum Caleg Dapil 2 Dari Partai Garuda di OKU Digrebek dan Hampir di Arak Warga

oleh -863 Dilihat
banner 468x60
Baturaja.Beritanusantara.news – Warga di Perumahan Graha Yasa, RT 04 RW 01, Lorong Sumur Batu, Kelurahan Bindung Langit Kemelak, Kabupaten OKU mendadak geger.
.
Musababnya, ada seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) yang digerebek oleh puluhan warga pada malam itu, tepatnya Sabtu malam Minggu (03/02/24), sekitar jam 11.00 Wib dini hari.
.
Calon legislatif yang diketahui dari Partai Garuda ini bernama Hairuddin (52), warga Desa Muara Saeh. Hairuddin mencalonkan diri sebagai caleg Dapil 2 untuk wilayah Kabupaten OKU.
.
Hairuddin digrebek oleh puluhan warga saat sedang berada di rumah seorang wanita inisial Z A (27), yang baru beberapa bulan tinggal Perumahan Graha Yasa, RT 04 RW 01, Lorong Sumur Batu, Kelurahan Bindung Langit Kemelak, Kabupaten OKU.
.
Melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ZA yang diperlihatkan kepada warga pada malam itu, diketahui ZA merupakan wanita berstatus belum menikah, warga asal Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Sementara pada KTP milik Hairuddin berstatus kawin.
.
Sempat terjadi argumen antara warga dengan Hairuddin yang saat itu tidak terima dirinya didatangi warga beramai-ramai.
.
Sambil berucap jika dirinya tidak bersalah, Hairuddin menunjukkan selembar kertas bertuliskan Surat Keterangan Nikah Siri, sebagai bukti bahwa ia telah menikahi wanita idamannya tersebut di kabupaten Muara Enim, pada 20 November 2020 lalu.
.
Warga yang saat itu merasa ragu akan kebenaran surat Keterangan Nikah Siri yang ditunjukkan Hairuddin, sehingga warga yang tidak ingin bertindak gegabah kemudian mendatangkan seorang tokoh agama setempat untuk mengecek kebenaran surat Keterangan Nikah Siri Hairuddin dan ZA.
.
Setelah melakukan pengecekan, seorang tokoh agama yang juga diketahui bekerja di kantor pengadilan agama kabupaten OKU tersebut menyebutkan, jika pernikahan siri keduanya belum sah lantaran hanya ditanda tangani oleh paman dan adik kandung dari pihak perempuan saja, tanpa bisa menunjukkan surat persetujuan dari ayah kandung ZA.
.
“Pernikahan ini bisa dikatakan sah jika ayah kandung perempuannya yang bertanda tangan, kecuali ayah kandung nya sakit atau ada suatu halangan. Itu bisa diwakilkan oleh wali hakim dengan bukti persetujuan dari ayah kandung pihak perempuan ,”ujar tokoh agama tersebut yang langsung disambut teriakan dari warga ‘kita arak keliling kampung saja, bawa ke kantor polisi’.
.
“Bagaimana kami tidak emosi pak, sebab sebelumnya saat ayah kandung si perempuan pernah main di rumah ini pernah berkata kepada kami, jika status anaknya janda. Tapi kini tiba-tiba sudah menikah dengan laki-laki yang sedang mencaleg itu ,”ungkap seorang warga yang terlihat sedang emosi saat itu di lokasi.
.
Setelah melalui proses mediasi hingga jam 3 subuh, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat Hairuddin harus melakukan pembersihan cuci kampung. Surat perdamaian ditanda tangani oleh Hairuddin sendri dan 3 orang perwakilan dari warga.
.
Dalam isi surat pernyataan yang tanda tangani diatas materai tersebut, Hairuddin bersedia memberikan uang cuci kampung sebesar Rp. 7.500.000, sebagai permintaan maafnya kepada warga. (Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.