OKU Selatan,Beritanusantara.news — Sebanyak 8 perangkat Desa Pengandonan, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku selatan, yang dipecat oleh Kepala Desa, atas tindakan Oknum Kepala Desa akhirnya mereka melaporkan Kepala Desa tersebut ke Ombudsman Sumatera Selatan.
Dinilai, pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Permendagri -no -83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
.
“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,”ujar diberi kuasa Henafri dihaji Jumat 8 Februari 2024.
.
Pengaduan itu katanya, kita serahkan kepada Ombudsman selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah.
.
Henafri menegaskan berkas berkas telah kita sampai kan dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian document lainnya.
.
“Alhamdulillah lengkap sudah kita serahkan ke Ombudsman, kami percaya kan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
.
Masih menurut Henafri, 8 perangkat Desa Pengandonan, kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku selatan menuntut keadilan atas apa yang terjadi menimpa mereka.
“Kami harap keadilan itu ada, kejujuran di dalan penegakkan aturan ada dan kami percaya itu ada di lembaga Ombudsman,” tutup Henafri Dihaji. (TIM)