Buka Kotak Suara, Ada Potensi Pidana Tindak Pemilu!

oleh -384 Dilihat
banner 468x60
Baturaja.Beritanusantara.news — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024 – 2029 yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu dan melaksanakan tugas untuk mengawal perjalanan demokrasi di Kabupaten OKU meninggalkan persoalan yang seharusnya tidak terjadi.
.
Berdasarkan pemberitaan tribunnews.com (27/02/24), ada dari segelintir Anggota KPU Kabupaten OKU (AS, Su, dan Ma) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena diduga membuka kotak suara di Kecamatan Ulu Ogan seminggu sejak pemungutan suara Pemilu 2024, atau tepatnya pada 20 Februari 2024 yang lalu. Alasannya, karena ada keberatan dari salah satu saksi parpol.
.
Terkait hal tersebut pun, Yahnu Wiguno Sanyoto, Pengamat Politik dari Universitas Baturaja, mengatakan bahwa hal tersebut mengandung dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu bahkan bukan tidak mungkin juga mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun, tentunya hal tersebut secara prosedural harus dibuktikan melalui tahapan penanganan pelanggaran Pemilu yang berlaku di jajaran Pengawas Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
.
Secara administratif, tentu dibukanya kotak suara oleh KPU Kabupaten OKU jika memang hal tersebut benar dilakukan dengan alasan apapun, berarti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Secara Tindak Pidana Pemilu (TPP), tindakan beberapa anggota KPU OKU tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Pasal 534 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juga rupiah). Sedangkan secara kode etik penyelenggara Pemilu, hal tersebut menandakan bahwa beberapa anggota KPU Kabupaten OKU tersebut melanggar prinsip profesionalisme dan terkesan tidak memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya berdasarkan aturan kepemiluan yang berlaku.
.
Ia pun mengatakan, “Bawaslu Kabupaten OKU yang telah mendapatkan informasi awal mengenai hal tersebut dari jajaran Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, terlepas kemudian ada laporan atau tidak, sudah semestinya memproses dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, apalagi bukti sudah dapat dikatakan cukup. Bukti dapat berupa keterangan saksi (dapat diperoleh dari unsur Panwaslu Kecamatan, PPK, atau saksi parpol), surat atau tulisan, dokumen elektronik, atau jika dibutuhkan keterangan ahli pun dapat dijadikan bukti,” ujarnya.
.
“Hal ini menjadi penting dilakukan karena Bawaslu OKU secara kelembagaan punya kepentingan untuk menjaga marwah demokrasi bahkan marwah lembaga Pengawas Pemilu itu sendiri, khususnya di Kabupaten OKU. Walaupun saat ini dalam tubuh Bawaslu OKU terjadi dinamika yang cukup kompleks, namun secara kelembagaan fungsi lembaga ini tidak boleh goyah. Apapun hasil penanganan pelanggarannya, Bawaslu OKU harus mengumumkannya kepada publik,” tandasnya. (Yuni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.