MUARADUA,Beritanusantara.news – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Abusama,S.H., menerima Audiensi Bersama Forum Guru Honorer dan Tenaga Teknis Honorer Lainnya, Rabu (13/08/2025).

Kegiatan yang dipandu oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 16 tahun 2025 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Peraturan ini mengatur pengadaan PPPK paruh waktu untuk mengisi jabatan tertentu, khususnya bagi non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024.
.
Mewakili Forum Guru Honorer H. Harsono S.Pd selaku Ketua PGRI OKU Selatan mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari audiensi ini untuk mencari mekanisme dan solusi dari para guru honorer, tenaga medis, maupun tenaga teknis yang ada di Kabupaten OKU Selatan.
.
Yang paling utama dalam audiensi ini Forum Guru OKU Selatan menyampaikan kendala tentang Guru Honorer yang menjadi tiga kategori R3, R3T, R4, dan R4.
.
“Selanjutnya masalah Serdik PPG Guru dana Sekdik, yang tidak bisa dicairkan untuk guru honorer, dikarena tenaga honor Serdik belum ada SK Bupati, sedangkan itu persyaratan. Kedepannya apa yang kami sampaikan ini bisa ditampung dan ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah OKU Selatan, khususnya kepada Bupati OKU Selatan kami meminta,” pungkasnya.
.
Bupati dalam bimbingan dan arahannya mengucapkan terima kasih atas penjelasan tentang peraturan Permen PAN-RB yang telah disampaikan terkait peraturan honorer.
.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah OKU Selatan terhadap 2.291 tenaga honor yang telah mengikuti tes dan yang terdata di Data Base BKN, akan kita selesaikan sebagai Honorer Paru Waktu. Itu bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap honorer yang telah bekerja dan mengabdi dengan sungguh-sungguh dalam membantu pemerintahan. Tapi harus tetap kita ikuti regulasi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu terhadap tahapan peraturannya yang telah ditetapkan, “jelas Bupati.
.
“Yakinlah saya hadir dari masyarakat dan akan berbuat untuk masyarakat. Saya akan selalu mensuport apa yang menjadi kebutuhan honorer, dengan catatan tidak melanggar Peraturan dan ketentuan serta regulasi yang telah ditetapkan, ” Terangnya.

Bertempat di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan turut hadir dalam audiensi ini Asisten I, Asisten III, Staf Ahli Ekbang, Kepala BKPSDM, Kadisdik, dan Kadinkes. (Yunie)