DI Bin RE Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berakhir di Sel Polres OKU Selatan 

oleh -300 Dilihat
banner 468x60
OKU SELATAN.Beritanusantara.news — Bejat apa yang dilakukan DI Bin RE (40) Warga Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau OKU Selatan. Pria berprofesi petani tersebut, tega mencabuli sebut saja Mawar (15) asal Desa Makmur, Kecamatan Banding Agung OKU Selatan.
.
Atas kejadian dan adannya laporan keluarga korban, DI harus pasrah di jemput jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal dari Polres OKU Selatan pada hari Senin, 19 Desember 2024 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
.
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi membenarkan adannya penangkapan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
.
Menurutnya kasus ini masuk dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan ke dua UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
.
“Yah benar, Tindak kejahatan tersebut terjadi di Gunung Tiga Kecamatan Muaradua,” ungkapnya (20/2/2024).
.
lanjutnya penangkapan ini juga atas dasar Dalam laporan polisi nomor LP-/B/143/XII/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 05 Desember 2023.
.
Diketahui bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi pada tanggal November 2022 di rumah tersangka yang berada di Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau OKU Selatan.
.
Pada saat itu, korban yang berusia 15 tahun tidur bersama ibu kandung dan adiknya dan merasakan ada seseorang yang mendekat dan tidur di sampingnya. Ketika korban bangun, ia merasa sakit dan basah pada bagian kemaluannya,” terangnya.
.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin menjelaskan jika pelapor atas nama SU (43) dan bekerja sebagai supir telah membuat dua kali serta laporan pengaduan kepada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, terkait kasus ini.
.
Selanjutnya, setelah diproses, polisi berhasil menangkap tersangka DI Bin RE yang berusia 40 tahun pada Senin, 19 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
.
“Tersangka telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 3 kali kepada korban di rumah tersangka,” jelas kasat Reskrim.
.
Masih menurut Kasat Reskrim polres Oku Selatan Biladi Ostin, adapun barang bukti saat ini yang diamankan antara lain adalah satu rangkap hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda SUMSEL dan satu buah celana dasar panjang warna hitam.
.
“Satuan Reserse Kriminal dari Polres Oku Selatan tengah melakukan proses lebih lanjut terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” bebernya. (TIM) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.