MUARADUA,BERITANUSANTARA.NEWS – Sebut saja Mawar (15) seorang anak perempuan di bawah umur di Buay Pemaca menjadi korban kebejatan nafsu birahi oleh seorang kakek bernama Etis alias Utis (61) dari tahun 2022. Kini pelaku ditangkap polisi.
.
Sungguh bejat yang dilakukan Etis alias Utis (61), kakek paruh baya asal Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan tersebut, tega melakukan rudapaksa pada tetangganya sendiri sebut saja Melati (15).
.
Kakek bejat itu merupakan warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka tega memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus diberi uang Rp. 50 Ribu dan Rp. 10 Ribu.
.
Ironisnya, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan tersangka berkali kali, di rumah korban sendiri.
.
“Yah, semua dirumah dia (Korban, red), semua saya lakukan saat rumahnya sedang kosong atau kalau bapak ibunya sedang tidak ada. Tapi saya memang sudah biasa ke rumah dia, walaupun bapak ibunya lagi ada di rumah,” ungkap Etis, saat di bincangi Beritanusantara.news 12 juni 2024.
.
Dia juga mengakui, semua yang dilakukannya kepada korban secara spontan karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Meskipun saat itu, dia dalam saat ini masih berstatus memiliki istri.
.
“Saya menyesal pak. Saya lakukan itu tiga kali. Setelah lakukan itu, saya biasa kasih dia uang. Pertama itu Rp 50 Ribu, kedua Rp 10 Ribu,” imbuhnya.
.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Wakapolres AKBP Hardan HS saat press release menjelaskan modus operandi peristiwa rudapaksa ini terjadi pada minggu 02 juni 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
.
“Pada saat itu korban sedang menonton televisi di rumahnya sendirian. Tiba Tiba tersangka masuk melalui pintu depan yang sedang tidak tertutup. Lalu tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau. Sehingga tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar korban,” jelas Wakapolres.
.
Sesampai kamar milik korban, tersangka membaringkan korban di kasur. Lalu menurunkan celana dan celana dalam korban sampai lutut. Dan terjadilah perbuatan tersebut.
.
Selepas melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka keluar melalui pintu belakang rumah.
.
Namun apes buat tersangka, saat tersangka hendak pergi, sudah ditunggu masyarakat dan adik korban yang langsung mengamankan tersangka.
.
“Adik korban ini, ikut menggerebek karena mengetahui tersangka sering melakukan perbuatan tersebut, melalui celah jendela milik korban,” tambab Wakapolres Hardan.
.
“Menurut keterangan korban, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan tersebut sejak tahun 2022. Namun korban sudah lupa kejadiannya dikarenakan tersangka sudah sering menyetubuhi korban. Korban juga menerangkan bahwa dalam waktu satu minggu, tersangka bisa melakukan sebanyak 4 kali menyetubuhi korban,” tegasnya.
.
Atas kejadian kasus ini, AKBP Hardan juga menegaskan jika tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
.
” Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tutupnya. (Yuni)