Muaradua.Beritanusantara.news – Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang di lakukan Yones Anggara (31), pelaku tindak kekerasan yang telah meresahkan masyarakat.
.
Yones Anggara (pelaku) yang berprofesi sebagai wiraswasta, telah melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana terhadap seorang petani bernama Noerman (59) di Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.
.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan oleh Riko Leo Aguston, putra dari korban, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
.
Saat itu, korban Noerman sedang berjalan di dekat rumah pelaku. Tanpa alasan yang jelas, pelaku Yones Anggara tiba-tiba menyerang Noerman dengan benda tajam hingga, korban terluka cukup parah dan harus dilarikan ke RS Muaradua untuk mendapat pengobatan.
.
Berita ini sendiri, berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Riko Leo Aguston pada tanggal 14 April 2023 dengan Nomor LP-B/41/IV/2023/Res OKUS/POLDA SUMSEL dan juga laporan polisi kedua yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2023 dengan Nomor LP-B / 127 / XI /2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL tentang kejadian yang dialami oleh ayahnya, Noerman.
.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan menentukan Yones Anggara sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut dan melakukan penangkapan.
.
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan langsung melancarkan operasi penangkapan.
.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, pada Selasa, 9 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
.
“Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan, berhasil menangkap terlapor tanpa perlawanan pada jam 16.30 WIB di rumahnya di Desa Belambangan Induk Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya.
.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan berupa, 1 helai baju adat wanita lengan panjang warna hitam dengan bekas lubang tajam di bagian lengan dan leher.
.
“Barang bukti tersebut adalah, bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Yones Anggara terhadap korban,” ujarnya.
.
Kepolisian, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa memperhatikan lingkungan sekitarnya, dan melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan masyarakat.
.
Kasus ini, kini ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dan akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
.
Dalam hal ini, kita juga hendak memberikan apresiasi kepada Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan, yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan ini.
.
Polres OKU Selatan, akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, dan segera menyelesaikan kasus ini secara tepat. (Yuni)