OKU Selatan, Beritanusantara.news — pelaku pencabulan anak dibawah umur masih bebas menghirup udara segar. Hal ini pula yang membuat orang tua korban menjadi geram.
.
” Ya, saya heran mengapa pelaku hingga kini belum ditangkap, padahal saya sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU Selatan pada akhir Februari lalu,” ujar Feb (orang tua korban), kepada media Beritanusantara.news, dikediamannya, Rabu (23-10-2024).
.
Feb menceritakan, anak sulungnya Mawar (disamarkan) 14 th yang masih duduk di kelas 2 SMP telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh guru pembina pramuka seorang ASN yang bertugas di salah satu SD di Kecamatan Muaradua Kisam berinisial RD.
.
Peristiwa berawal saat Mawar mengikuti acara perkemahan pada kegiatan pramuka yang diadakan di SMAN 1 Muaradua Kisam, tepatnya pada hari Minggu (25-02-2024), sekira pukul 02:00 Wib, di desa Dusun Tengah Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan. Menurut ketengan Mawar, pada saat pembay’atan dia diajak RD masuk kedalam ruangan Laboratorium yang difungsikan untuk kegiatan pramuka. Sesampainya diruangan tersebut, korban disuruh terduga pelaku pencabulan berinisial RD, duduk disebuah kursi. Kemudian, RD berdiri disampingnya sambil merangkul serta mencium kedua pipinya serta mencium kening. Kemudian, pelaku ingin mencoba untuk mengulangi lagi perbuatan bejad terhadap korban untuk kedua kalinya, namun, kali ini korban mencoba melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku sambil menjerit.
.
Feb, orang tua Mawar, seketika mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa itu. Feb pun bergegas mendatangi lokasi perkemahan untuk melihat kondisi anaknya. Saat itulah Mawar menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Mendengar cerita Mawar, Feb langsung emosi, dan mencari pelaku. Namun, pelaku sudah kabur meninggalkan lokasi.
.
Merasa tidak senang atas perlakuan RD terhadap anaknya, Feb melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Selatan setelah satu minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 01 Maret 2024.
.
Laporan Feb terkait peristiwa pencabulan yang menimpa anak kesayangannya, telah diterima oleh pihak Polres dengan nomor : LP/B/III/2024/SPKT/PORES OGAN KOMERING ULU SELATAN/POLDA SUMATERA SELATAN tangal 1 Maret 2024.
.
Namun demikian, Feb sangat heran, mengapa sampai hari ini, pelaku RD tidak ditahan. ( Yuni)