Palembang, Beritanusantara.news – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si. menerima langsung Laporan Hasil Kajian (LHA) Pencegahan Maladministrasi Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (12/11/2024).
.
Penyerahan ini merupakan tindaklanjut hasil Kegiatan Kajian Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Lurah di Palembang, Musi Banyuasin (MUBA) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)”, yang saat ini sudah di tahap penyelesaian dengan produk Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian.
.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Harper Palembang ini. Selain diisi dengan penyerahan LHA, juga dilaksanakan Pembahasan tentang maladministrasi terkait pelayanan pembuatan SPH dari Kepala Desa/Lurah ke Kecamatan. Dengan Narasumber berasal dari Kabupaten Banyuasin sebagai Kabupaten yang telah melaksanakan Pelayanan SPH di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
.
Kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan Kesepakatan anatara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan Ombudsman RI Provinsi Sumsel.
.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala ATR BPN OKU Selatan, Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas Perkim,Kabag Ortala, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem. (Yuni)