Program Studi Ilmu Pemerintahan Bangun Sinergitas Dengan KPU dan Bawaslu OKU Timur

oleh -376 Dilihat
banner 468x60
OKU Timur,Beritanusantara.news — Dalam mengelola perguruan tinggi, khususnya program studi, Pengelola Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja memahami betul, diperlukan adanya kolaborasi dan sinergitas kelembagaan dengan stakeholders. Salah satu elemen stakeholders yang sangat erat kaitannya dengan kompetensi lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja adalah penyelenggara Pemilu yang diantaranya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Oleh karenanya, tidak salah rasanya ketika kami, mendatangi KPU dan Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk menjalin kerjasama kelembagaan.
Yahnu Wiguno Sanyoto, yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja mengatakan bahwa di dalam kurikulum Program Studi Ilmu Pemerintahan, terdapat beberapa mata kuliah yang terkait dengan kepemiluan dan kepengawasan pemilu, seperti: Sistem Politik Indonesia, Teori Politik, Tata Kelola Pemilu, Studi Partai Politik, Studi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, dan lain sebagainya, yang kedepan tentunya apabila berbicara substansi mata kuliah memerlukan saran dan masukan dari jajaran KPU dan Bawaslu, khususnya di Kabupaten OKU Timur agar lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja dapat berkiprah dengan baik di dunia penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.
.
Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, pada tanggal 20 Juni 2024 yang lalu sudah melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Kegiatan tersebut bukan saja dalam rangka meminta masukan dan saran atas kurikulum tetapi juga untuk penyempurnaan visi dan misi program studi mengingat pada tahun 2027 mendatang Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Hukum Universitas Baturaja akan dilakukan reakreditasi. Yahnu menuturkan, ia tidak ingin dokumen akreditasi dimanipulasi dan dibuat tergesa-gesa sehingga ia ingin memulai persiapannya sejak saat ini (2024).
.
Ia menambahkan, banyak hal-hal yang harus disiapkan, termasuk membangun sinergitas, keselarasan, dan kerjasama kelembagaan dengan stakeholders terkait yang tentu saja tidak hanya sekedar formalitas namun ada output dan outcome yang dihasilkan dari adanya kerjasama kelembagaan tersebut. Point terpenting dari adanya kerjasama adalah adanya dukungan antar lembaga atas pelaksanaan fungsinya masing-masing. Perlu dibangun paradigma kemitraan antara Program Studi Ilmu Pemerintahan dengan stakeholders, dalam hal ini KPU dan Bawaslu OKU Timur agar sama-sama saling memperkuat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
.
Tidak hanya berbicara dan berdiskusi mengenai penyempurnaan visi, misi, dan kurikulum program studi, Yahnu, yang juga merupakan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Periode 2018-2023 didampingi Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Eva Susanti, memperkenalkan jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yaitu Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
.
Ia pun menjelaskan bahwa di Universitas Baturaja, Program Studi Ilmu Pemerintahan merupakan program studi pertama yang mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membuka jalur PMB melalui metode RPL Tipe-A sejak Semester Ganjil 2023/2024. Hal tersebut dikarenakan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara telah “Terakreditasi Baik Sekali atau B.” Oleh karenanya, Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara juga akan membuka Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A di Semester Ganjil 2024/2025 yang awal perkuliahannya akan dilaksanakan pada 02 September 2024 yang akan datang.
Kebijakan PMB melalui Jalur RPL Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja memiliki beberapa keunggulan sekaligus keuntungan khususnya bagi Pemohon/Calon Mahasiswa, seperti: (a) Lulus kuliah menjadi lebih cepat; (b) Biaya kuliah lebih hemat dan terjangkau; (c) Perkuliahan lebih fleksibel; (d) Berkualitas dan memiliki daya saing yang kompetitif dan komparatif; (e) Ruang lingkup pembelajaran yang bersifat global; dan yang tak kalah penting adalah (f) Memiliki legalitas yang jelas dan kuat.
.
RPL ini, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja sedangkan penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
Adanya RPL ini adalah upaya dari pengelola Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap individu untuk menempuh pendidikan formal atau pembelajaran sepanjang hidup khususnya terkait Ilmu Pemerintahan. Kami mengajak masyarakat dan stakeholders terkait untuk menjadi Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P.). Gunakan skill, keahlian, dan pengalaman kerja untuk meminimalisir sks yang perlu diselesaikan. Tidak ada kata terlambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pungkas Yahnu. (Yuni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.