OKU Selatan, Beritanusantara.news — Berawal dari informasi yang beredar dimasyarakat Desa Sinar Baru, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan yang tidak lain adalah wali murid SD N 17 BUAY PEMACA mengenai adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) sebesar Rp 30.000, terkait dengan dugaan Pungutan Liar ini berdasarkan keterangan dari wali murid untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya SPP ini diwajibkan mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.
.
Hasil investigasi dan wawancara kami dengan wali murid (sesuai permintaan wali murid. Nama dirahasiakan) yang menyatakan bahwa. Pungli ini diduga di Promotori oleh oknum komite melalui oknum pengurus berkas SD N 17 BUAY PEMACA untuk membayar uang SPP dimulai dari kelas 1 hingga kelas 6 sebesar Rp 30.000.
.
Dengan besarnya nominal pungutan tersebut, para wali murid kelas 1 sampai kelas 6 banyak yang mengeluh tidak mampu, dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang-wenang tanpa persetujuan seluruh wali murid. Namun keluhan tersebut diduga pihak sekolah tidak merespon, melainkan para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.
.
Atas apa yang dilakukan oleh pihak SD N 17 BUAY PEMACA dan Komite maka patut diduga telah mengangkangi
1. PERMENDIKBUD NO 75/2016 Tentang Komite Sekolah Poin 3 dan 4
2. PERPRES NO 87 TAHUN 2016 Tentang 58 item Pungli di sekolah
3. PERMENDIKBUD NOMOR 60/3011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang SD/SMP
.
Terkait dengan dugaan pungli tersebut maka kami mengkonfirmasi oknum komite SD N 17 BUAY PEMACA melalui sambungan WhatsApp, dalam konfirmasi tersebut oknum komite mengatakan. Saya cuma mengurus kan agar anak-anak belajar.
.
Tidak sampai disitu pihak kami telah mendatangi oknum komite di kediamannya, namun sangat disayangkan oknum komite tersebut diduga sengaja menghindar agar tidak dikonfirmasi. (TIM)