OKU Selatan, Beritanusantara.news — Berawal dari kegiatan kontrol sosial kami dari pihak media ke SMK NEGERI 01 OKU SELATAN Senin 18/11/2024 dimana pada saat kami melakukan kontrol sosial ke SMK ini kami menjumpai Waka Kesiswaan UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN, saat kami berbincang sekaligus mewawancarai Waka kesiswaan.
.
Dalam wawancara Tim Beritanusantara.news, kami menanyakan dimana keberadaan Kepala UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN, Waka kesiswaan menjawab, bahwa Kepala UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN sedang tidak ada ditempat. Kepala UPT sedang menghadap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Sosialisasi penggunaan dana BOS.
.
Lebih jauh kami menanyakan tentang keterbukaan Kepala UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN tentang realisasi penggunaan dana BOS, namun sangat disayangkan Wakil kesiswaan SMK NEGERI 01 OKU SELATAN menjawab bahwa mereka tidak tau tentang realisasi dana BOS.
.
Selain dari prihal diatas, disini juga kami menemukan dugaan kelebihan penerimaan dana BOS yang terhitung sejak tahun 2020 – 2021 – 2022 Tahap 1 hingga Tahap 3 dan tahun2023 tahap 1 hingga tahap 2 (tahap ahir), sebesar Rp Rp 208.767.000.
.
Untuk lebih jelas, maka pihak kami mengajukan agar kami bisa di pertemukan dengan bendahara UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN, kemudian Waka Kesiswaan ini mencoba menghubungi Bendahara tersebut, namun menurut Wakil kesiswaan tersebut bahwa Bendahara sedang mengajar, setelah lama menunggu pihak kami kembali meminta Waka Kesiswaan untuk mempertemukan kami dengan bendahara UPT SMK NEGERI OKU SELATAN. Menurut Waka Kesiswaan bahwa bendahara mengatakan, Bendahara tidak bisa untuk ditemui. Bendahara mengatakan tunggu Kepala Sekolah pulang dari Palembang.
.
Selama kami berada di ruangan Waka Kesiswaan kami tidak menemukan keberadaan papan informasi pengguna dana BOS, kemudian pihak kami menanyakan dimana keberadaan papan informasi pengguna dana BOS, Waka Kesiswa menjawab, memang tidak ada, dimana-mana papan tersebut tidak ada.
.
Atas dugaan tidak adanya papan pengunaan dana BOS ini maka patut diduga Kepala UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN telah mengangkangi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
.
Hingga berita ini kami tayangkan kepala UPT SMK NEGERI 01 OKU SELATAN tidak bisa kami hubungi baik melalui sambungan suara maupun menjawab apa yang kami konfirmasikan melalui SMS dan Chat pia WhatsApp. (TIM)