Muaradua,Beritanusantara.news – Dalam rangka pemenuhan pelaporan Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Area Optimalisasi Penerimaan Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance For Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Rapat Koordinasi bersama Pejabat dan Bendahara OPD di Lingkungan Pemkab OKU Selatan, Rabu (13/08/2025).
.
Rapat yang digelar di Aula Bapenda ini diikuti oleh Pejabat dan Bendahara pada Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
.
Dalam kesempatan ini Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M.yang diwakili Sekretaris Bapenda Nurhuda, S.ST., M.M menjelaskan bahwa Rakor ini tujuannya adalah menyamakan persepsi dan inventarisasi dalam pelaporan terkait permasalahan korupsi pada area Optimalisasi Penerimaan Daerah.
.
Berdasarkan hasil inventarisasi MCSP KPK Tahun 2025, masih ditemukan potensi korupsi terutama pada :
– Penerimaan pajak dan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah dan masuk dalam kantong pribadi petugas pajak dan petugas retribusi. Dalam hal ini modus yang sering dilakukan adalah pembayaran pajak dan retribusi yang dilakukan secara manual;
– Penyuapan/gratifikasi kepada pegawai Pemda agar pembayaran pajak dan retribusi dapat dikurangi dari pembayaran yang sesungguhnya;
– Database pajak dan retribusi yang tidak di mutakhirkan secara berkala, sehingga potensi penerimaan pajak dan retribusi tidak terpetakan dengan baik;
– Karena pembayaran pajak bersifat self assesment, penerimaan pajak tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah karena disembunyikan/tidak seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak;
– Nilai dasar pengenaan pengenaan pajak dan retribusi tidak dievaluasi secara berkala berdasarkan data terkini karena ada kepentingan tertentu;
– Pengendalian dan pengawasan pajak dan retribusi daerah tidak dilakukan sehingga mengakibatkan rendahnya kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah;
– Data potensi pendapatan daerah belum digunakan secara optimal, sehingga belum mencerminkan kebutuhan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah secara riil;
– Kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak atas kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak dan retribusi daerah
.
Tindak lanjut dari hal diatas, yaitu upaya pencegahan korupsi pada area Optimalisasi Penerimaan Daerah dilaksanakan pada 3 (tiga) aspek, yaitu:
1. Aspek Transparansi, meliputi:
– Tersedianya database pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah lengkap dan akurat meliputi identitas WP, data objek pajak, besaran nilai/kewajiban pajak dan mutasinya serta reputasi kepatuhan pajak Berbasis elektronik.
– Pemutakhiran database pajak daerah secara periodik. Bukti dukungnya dalam bentuk laporan pajak dan retribusi yang disajikan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
– Pemanfaatan database sebagai analisa data potensi pajak yang digunakan untuk penetapan kebijakan penganggaran (KUA PPAS, APBD, Perubahan APBD).
– Pembayaran online.
2. Aspek Regulasi dan Kebijakan, meliputi:
– Perda dan Perbup
– SK Kepala Daerah tentang SOP tata cara pemungutan Pajak Daerah.
– SK Kepala Daerah tentang SOP tata cara pemungutan Retribusi Daerah.
– Keputusan Kepala Daerah tentang peta jalan elektronifikasi transaksi Pemda atas penerimaan daerah
– SK Kepala Daerah tentang SOP pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
3. Aspek Akuntabilitas.
Inovasi Pajak dan Retribusi Daerah
Capaian Kinerja Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penagihan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah
Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rakor tersebut Irban Pencegahan dan Investigasi Bapak Edial Ali Sonata, S.E.
(Yunie)