Bidpropam Korbrimob Polri Tindaklanjuti Pengaduan DA, Dugaan Ketidakprofesionalan Masuk Tahap Penyelidikan

oleh -983 Dilihat
Oplus_16908288
banner 970x250

JAKARTA, BERITANUSANTARA.NEWS – Pengaduan yang disampaikan DA terkait dugaan ketidakprofesionalan seorang anggota Korps Brimob Polri kini memasuki tahap tindak lanjut di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Korbrimob Polri.

.

banner 336x280

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan yang disampaikan kepada DA pada Juli 2026. Surat itu menjadi bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, Bidpropam Korbrimob Polri telah menerima pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026070400041 tertanggal 4 Juli 2026 mengenai dugaan ketidakprofesionalan yang dilaporkan terhadap Bharaka Anggu Mardianto, NRP 92030216, yang dalam surat disebut sebagai anggota Tekom Siyanma Satlat Brimob Korbrimob.

.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengajuan permohonan izin perceraian kepada atasan tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri serta tidak melalui proses Sidang BP4R Kesatuan.

.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melimpahkannya kepada Operator Yanduan Korbrimob Polri untuk diproses lebih lanjut.

.

Dalam perkembangan penanganannya, Bidpropam Korbrimob Polri menyatakan bahwa Subbid Paminan Bidpropam Korbrimob akan melakukan pembuktian, penyelidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

.

Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan terhadap materi pengaduan sekaligus memastikan setiap informasi dan keterangan yang berkaitan dengan laporan dapat ditelaah secara profesional berdasarkan mekanisme internal Polri.

.

Surat pemberitahuan itu juga menjelaskan bahwa pelapor akan mendapatkan informasi lebih lanjut apabila dalam proses penanganan diperlukan keterangan, klarifikasi, maupun informasi tambahan dari pihak pelapor.

.

Selain itu, pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap relevan guna mendukung proses penanganan pengaduan.

.

Adapun pemberitahuan tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Dalam surat sebelumnya, Divpropam Polri menegaskan bahwa surat pemberitahuan penanganan pengaduan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

.

Dengan adanya tindak lanjut dari Bidpropam Korbrimob Polri, pengaduan DA kini berada dalam proses penanganan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Korps Brimob Polri.

.

Tahapan pembuktian, penyelidikan, dan pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi pengaduan secara objektif dan profesional.

.

Penting ditegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap penanganan pengaduan. Adanya laporan atau proses penyelidikan tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang menangani sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum serta peraturan internal Polri yang berlaku. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.