Sebanyak 17 Honorer Dinas Damkar “Menjerit” Tidak Berhak Terima Gaji dan Dirumahkan

oleh -1124 Dilihat
banner 468x60
Muaradua,Beritanusantara.news — Sebanyak 17 orang pekerja honorer non database pada Dinas Damkar OKU Selatan di rumahkan dan tidak berhak menerima gaji, Selasa, (11/06/2024).
.
Willy Agus.,SE. MM. MT Plt. Kepala Dinas Damkar OKU selatan menyampaikan terkait adanya sebanyak 17 orang pegawai honorer tidak ada dalam database yang ada di Dinas Damkar di rumahkan.
.
Berdasarkan Undang – Undang dan Surat Edaran Bupati OKU Selatan yang wajib di gaji adalah honorer yang ada di database, bakal calon P3K, jika mereka tidak ada di database tetap kita gaji akan melanggar undang undang.
.
Silahkan konfirmasi kembali kepada Sekda OKU Selatan, BKPSDM, dan BPKAD OKU Selatan, terkait hal tersebut, jika surat dan peraturan tersebut tetap kita langgar maka kita harus mengembalikan uang.
.
Willy membantah terkait adanya surat pernyataan yang di tanda tangani oleh 17 tenaga kerja honorer tidak termasuk di database.
.
” Intinya jika adanya temuan maka harus di kembalikan uang tersebut “, katanya.
.
Willy juga tetap menyarankan terkait hal ini silahkan ke pak Sekda, BPKAD dan BPKSDM, mengapa honorer tidak termasuk di database tidak bisa di gaji, kami tidak berani melanggar peraturan, jika kita gaji honorer non database tersebut undang undang jelas melanggar.
“Keputusan ini  tidak semata – mata sepihak kami ambil tanpa persetujuan wong pucuk galo, lebih jelas tanyakan sama BPKAD kenapa tidak boleh gaji,” ucapnya.
.
Natalion S. STP plt Kaban BPKAD OKU Selatan,  menanggapi hal itu kalau menurut aturan sudah benar, namun kebijakan-kebijakan tetap kita kembalikan ke masing masing OPD.
.
Tinggal keberanian Kepala OPD jika seandainya ada temuan terkait pengajian honor yang tidak termasuk di database harus siap mengembalikan.
.
Dari segi keuangan surat edaran dari bupati dan BKPSDM beberapa hari kemarin menerangkan terkait yang berhak menerima upah atau gaji honorer yang sudah termasuk di database, itu yang dapat di bayarkan honornya.
.
Namun hal ini tergantung dari OPD jika sudah masuk dalam DPA mereka sudah memasukan upah honor tidak masuk database dan menjadi temuan harus di kembalikan.
.
Terakhir Natalion menyampaikan, “kami menerima sesuai dengan surat edaran sesuai dengan honorer yang ada di database saja yang akan di bayarkan,  untuk lebih jelas terkait hal ini silahkan di konfirmasi lagi ke BKPSDM OKU Selatan,” jelasnya.
.
Eva Nirwana., S. IP Kepala BKPSDM OKU Selatan terkait adanya beberapa honorer yang tidak termasuk di database di Dinas Damkar OKU Selatan menjelaskan, dimana OPD pada Dinas Damkar sudah menjalankan peraturan dan edaran yang semestinya dimana honorer tidak masuk dalam database tidak boleh di gaji lagi, merujuk ke surat dari pusat yang di keluarkan oleh Menpan.
.
Penerimaan tenaga non ASN sesuai dengan peraturan pendataan di BKN harus dua tahun dari pernyataan, dan pengajian juga harus sesuai dengan tenaga ke administrasian seperti supir, kebersihan jaga malam tidak di perbolehkan karena mereka tidak termasuk dalam database, karena berdasarkan aturan tidak di perbolehkan.
.
Terkait surat edaran yang di tanda tangani oleh Bupati telah kami sampaikan ke masing masing OPD, dalam hal ini tidak di perbolehkan lagi pengajian honorer yang tidak ada di database, di takutkan hal ini menjadi temuan dan terkait gaji yang sudah di bayarkan harus di kembalikan lagi.
.
Terakhir Eva Nirwana selaku kepala BKPSDM OKU Selatan menegaskan bahwa, ” Yang dilakukan oleh plt Kepala Dinas Damkar sudah menindak lanjuti surat dari Bupati OKU Selatan yang mengacu pada surat dari menpan,” tutupnya. (Yuni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.