Disdik Tubaba Diduga Tidak Bersikap Tegas, Sikapi Oknum Kasek Nakal Lakukan Pungli Sekolah Serta Selewengkan Dana BOS 5 Sampai 8%

oleh -156 Dilihat
banner 468x60
Tulang Bawang Barat.Beritanusantara.news
Dinas Pendidikan Tulang bawang barat di duga tak tegas menyikapi pemberitaan media ini CS sebelum nya, terkait oknum Kepala Sekolah nakal alias liar lakukan tindakan tak terpuji layaknya seperti preman jalanan yang tak beretika, sehingga oknum berani lakukan tindakan (Pungli) Pungutan liar terhadap siswa sekolah dengan dalih mekanisme angka atau nilai uang di tetap kan Rp 50 Ribu persiswa. Serta oknum Kasek (Kepala sekolah) terindikasi selewengkan dana BOS 5 sampai 8%, Selasa (06/02/2024).
Pasalnya, saat tim wartawan berkunjung di sekolahan SMP Negeri 21 Batu putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, selama dua (2) tahun Budi menjabat Kepala Sekolah dari tahun 2022 sampai saat ini 2024, saat tim media kunjung investigasi ke sekolah tersebut, dengan bukti fakta dinding tembok ruangan kelas tempat siswa belajar. Semuanya terlihat pada pudar dan suram tampa adanya dilakukan pengecatan atau perawatan dari sumber dana BOS 5 sampai 8,%. Menyikapi permasalahan yang telah di viralkan di beberapa media Online sebelumnya, sudah jelas-jelas ketika mengacu kepada aturan Pemerintah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Peraturan Ambudsman tentunya oknum Kepala Sekolah nama Budi tersebut sudah jauh melanggar dan melabrak aturan Pemerintah yang sudah di terapkan, namun aneh nya saat di komfirmasi tim media Sekretaris Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat nama Abdulrahman di ruang kerjanya terkait kasus pungli yang dilakukan oknum Kasek Budi AS serta dugaan penilapan dana BOS 5 sampai 8%.
.
Di konfirmasi tim wartawan di ruang kerjanya, Abdulrahman menjawab, dengan adanya penyikapan sedikit kaku dan janggal, Abdulrahman Sekretaris menyatakan terhadap tim media, bahwa dia akan segera ajak tim nya turun ke lokasi sekolah dan ia juga akan perintahkan pihak sekolah untuk pulang kan kembali uang tersebut terhadap masing -masing siswa yang telah dipintai uang  oleh oknum Kasek Budi  selama dua tahun berturut -turut dari tahun 2022 sampai tahun 2023, ketika itu benar terjadi.
.
“Saya akan segera ajak tim kami turun dulu ke lokasi sekolah, jika itu benar terjadi dilakukan, maka saya juga akan perintahkan pihak sekolah untuk kembalikan uang  para siswa tersebut,” ucap sekretaris.
.
Sekretaris Abdulrahman juga menambahkan, bahwa dirinya akan segera mengkroscek terkait berita dugaan oknum Kasek yang telah lakukan penilapan dari sebagian dana BOS untuk perawatan gedung sekolah.
“Saya juga akan kroscek terkait berita dugaan tidak terawat nya gedung sekolah tempat siswa belajar dari sumber dana BOS 5 sampai 8 persen tersebut,”sambungnya.
.
Dirinya juga menambahkan bahwa ia akan panggil juga oknum Kepala Sekolah Swasta nama murliyah di Kecamatan yang sama Batu Putih, terkait berita yang telah Viral dari tim media yang sama tentang perihal Pungli dan Mar up jumlah siswa yang di lakukan oknum di Yayasan miliknya di satu tempat atau satu lokasi atau sekolah satu atap tingkat SMP S, dan Sekolah PKBM.
.
Untuk menyikapi hal tersebut tentunya pihak Disdik Tulang Bawang Barat mengikuti rekam jejak tentang peraturan Kementrian Pendidikan Pusat, Ambydsman, serta Peraturan Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat yang lebih dikenal, sebagai Kabupaten Dunia Pendidikan Unggulan di Bandung Kabupaten lainya,
Dengan adanya tindakan (Pungli) Pungutan liar) yang sudah di lakukan oknum Kepala Sekolah Budi AS terhadap peserta didik yang sifatnya telah mengikat Rp. 50 per siswa dan melalui mekanisme pengumpulan dana dari siswa ke pihak wali kelas atau masing-masing guru kelas tentunya di duga kuat oknum Kepala Sekolqh tersebut sudah jelas mengabaikan dan melanggar peraturan Pemerintah Pusat serta tidak perduli tentang aturan aparat penegak hukum (APH) tentang Saber Pungli, apalagi hal tersebut sudah di lakukan 2 tahun berturut- turut, di aturan hukum juga sudah jelas, bagi siapapun pelaku pelanggar Korupsi atau Pungli baik dari kalangan masyarakat luas atau pejabat manapun disitu sudah jelas ada sangsi Pidananya serta ditambah dengan memulangkan uang  negara atau rakyat yang telah di korupsi kan atau di tilep oknum pelaku. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.