Bidpropam Polri Terima Pengaduan DA, Dugaan Penelantaran Keluarga dan Pelecehan Verbal Dilaporkan

oleh -1058 Dilihat
banner 970x250

JAKARTA, BERITANUSANTARA.NEWS – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menerima pengaduan yang disampaikan DA terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota Korps Brimob Polri yang disebut sebagai suaminya.

.

banner 336x280

Hal tersebut berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/004717/IX/2025/BAGYANDUAN, yang diterbitkan di Jakarta pada 30 September 2025.

.

Dalam surat tersebut, pengaduan diterima oleh Imam Muslih, Bintara Bidpropam Polda Metro Jaya yang diperbantukan pada Divpropam Polri. Surat itu mencatat bahwa pihak yang mengadukan adalah DA, dengan status pekerjaan sebagai ASN dan berkewarganegaraan Indonesia.

.

Adapun materi pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penelantaran keluarga, baik secara lahir maupun batin, serta dugaan pelecehan verbal dan penghinaan yang menurut pengadu dilakukan oleh Bharaka Anggu Mardianto, BA/TA Tekom Si Yanma Satlat Brimob Korbrimob Polri.

.

Dalam surat penerimaan tersebut disebutkan bahwa dugaan peristiwa itu dilaporkan terjadi terhadap DA yang disebut sebagai istri sah, dengan rentang waktu yang dicantumkan sejak 2022 setelah pandemi COVID-19 hingga saat pengaduan dibuat.

.

Surat tersebut juga mencatat bahwa pengadu menyerahkan dua berkas lampiran sebagai bagian dari pengaduannya kepada pihak Propam Polri.

.

Penerimaan surat pengaduan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah diterima oleh unsur pelayanan pengaduan Propam untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

.

Namun, penting ditegaskan bahwa surat penerimaan pengaduan bukan merupakan penetapan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Substansi laporan masih memerlukan proses pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi, serta penanganan sesuai kewenangan institusi.

.

Dengan demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

.

Dokumen penerimaan pengaduan tersebut menjadi salah satu bukti administratif bahwa laporan DA telah diterima oleh pihak Propam Polri untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.