Didampingi Kuasa Hukum, Hoiri Alkat Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja untuk Meminta Kepastian Hukum atas Penanganan Laporan Dugaan Penggelapan Dana CSR

oleh -2058 Dilihat
oplus_0
banner 970x250

BATURAJA, BERITANUSANTARA.NEWS – Hoiri Alkat, didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat, SH, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jumat (26/6/2026). Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas penanganan laporan dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp30 juta yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ulu.
.
Permohonan praperadilan diajukan dengan dasar dugaan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
.
Saat diwawancarai awak media Beritanusantara.news usai persidangan, kuasa hukum Hoiri Alkat, Rahmat Hidayat, SH, mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan karena hingga saat ini kliennya belum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
.
Rahmat Hidayat menjelaskan, berdasarkan permohonan yang diajukan, Hoiri Alkat merupakan pengelola embung ikan dengan sistem kontrak di Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada September 2024, kliennya bersama pemerintah desa mengajukan proposal bantuan kepada PT Pertamina Hulu Energi OK untuk pembangunan sumur bor dan renovasi sarana pemancingan budidaya ikan.
.
Menurut Rahmat Hidayat, proposal tersebut kemudian disetujui dan dana bantuan sebesar Rp30 juta dicairkan pada Januari 2025 melalui rekening Muhibat, warga Desa SP 5. Namun, berdasarkan keterangan kliennya, dana yang diterima hanya sebesar Rp20 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp10 juta yang hingga kini belum diterima.
.
“Klien kami tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan pondok pemancingan dengan menggunakan dana pribadi. Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan bahkan mencapai lebih dari Rp30 juta,” jelas Rahmat Hidayat.
.
Ia menambahkan, karena tidak memperoleh kejelasan mengenai sisa dana tersebut, kliennya kemudian membuat laporan polisi ke Polres Ogan Komering Ulu pada 20 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
.
Rahmat Hidayat juga menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi serta menerima berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik berupa transaksi transfer dana dari PT Pertamina Hulu Energi kepada rekening terlapor, serta transfer dari terlapor kepada pelapor.
.
Meski demikian, menurutnya, hingga permohonan praperadilan diajukan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
.
Melalui praperadilan ini, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Baturaja menyatakan telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan polisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.
Hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja. Pihak termohon belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut. Seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.