Divpropam Polri Tindaklanjuti Pengaduan DA, Laporan Dilimpahkan ke Operator Yanduan Korbrimob

oleh -946 Dilihat
Oplus_16908288
banner 970x250

JAKARTA, BERITANUSANTARA.NEWS – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan DA terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Anggu Mardianto, anggota Korps Brimob Polri.

.

banner 336x280

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Polri Nomor B/2026070400041-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 4 Juli 2026.

.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengaduan DA bernomor 2026070400041-00001 tanggal 4 Juli 2026 menyangkut dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Anggu Mardianto, yang dalam surat disebut berpangkat Bharaka dan bertugas sebagai BA/TA Tekom Si Yanma Satlat Brimob Korbrimob.

.

Adapun pokok pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pengajuan permohonan izin perceraian kepada atasan tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri serta tidak melalui proses Sidang BP4R Kesatuan.

.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Divpropam Polri melalui Kabag Bagyanduan menyampaikan bahwa laporan pengaduan pelapor telah dilimpahkan kepada Operator Yanduan Korbrimob Polri untuk ditindaklanjuti.

.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan pengaduan selanjutnya dilakukan oleh pihak yang menerima pelimpahan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

.

Surat pemberitahuan itu mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pemberitahuan itu diberikan kepada pelapor/pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

.
Surat SP3D tersebut ditujukan kepada DA dan ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, serta Kadivpropam Polri.

.

Hingga tahap yang dijelaskan dalam surat tersebut, Divpropam Polri baru menyatakan adanya tindak lanjut berupa pelimpahan pengaduan kepada Operator Yanduan Korbrimob Polri. Surat itu tidak menyatakan bahwa dugaan yang diadukan telah terbukti. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.