DPRD Jangan Sekadar Jadi Penengah, Tata Kelola Pasar Harus Dievaluasi

oleh -497 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA, BERITANUSANTARA.NEWS — Polemik tunggakan kios dan permintaan keringanan denda oleh pedagang Pasar Atas Baturaja yang kini dimediasi DPRD OKU sesungguhnya tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif antara pedagang dan pengelola pasar. Di balik itu, terdapat persoalan tata kelola pemerintahan daerah dalam pengelolaan ekonomi rakyat.

.

banner 336x280

Upaya DPRD mencari “jalan tengah” patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Namun, langkah tersebut jangan berhenti pada mediasi politik semata. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan apakah sistem pengelolaan pasar selama ini sudah berjalan efektif, adil, dan responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

.

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, M.I.P., menilai persoalan ini perlu dibaca dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang lebih luas. Menurut Yahnu, konflik mengenai tunggakan kios bukan hanya berbicara soal kewajiban administrasi pedagang, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah mengelola kebijakan publik secara adaptif.

.

“Persoalan tunggakan kios tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pelanggaran kewajiban pedagang atau sekadar penegakan aturan oleh pengelola pasar. Yang perlu dievaluasi adalah apakah kebijakan yang ada masih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan sosial,” ujar Yahnu.

.

Yahnu, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Eksternal Koordinator Wilayah I Sumatera Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI), menilai jika persoalan tunggakan telah berlangsung cukup lama dan baru mendapat perhatian serius setelah terjadi gejolak, maka hal tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap pola pengawasan pemerintah daerah.

.

“Kalau persoalan ini sudah lama berlangsung lalu baru ramai ketika muncul resistensi, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dibenahi. Pengawasan jangan bersifat reaktif setelah konflik muncul, tetapi harus preventif sejak awal,” katanya.

.

Dalam perspektif ilmu pemerintahan, lanjut Yahnu, pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada kepastian aturan (rule of law), tetapi juga harus responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

.

“Kalau pemerintah terlalu kaku menjalankan denda tanpa skema penyelesaian yang realistis, bisa muncul kesan negara hadir hanya untuk menekan masyarakat kecil. Tetapi kalau terlalu longgar, juga berpotensi menimbulkan moral hazard. Karena itu diperlukan solusi yang proporsional dan berbasis kondisi riil pedagang,” jelasnya.

.

Ia menilai DPRD perlu memastikan bahwa istilah “jalan tengah” benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, misalnya melalui skema restrukturisasi tunggakan, pengurangan denda secara bertahap, atau evaluasi aturan pengelolaan pasar.

.

“Jalan tengah itu jangan hanya menjadi istilah politis. Harus jelas bentuk kebijakannya agar masalah seperti ini tidak terus berulang,” tegas Yahnu.

.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya diukur dari ketegasan menjalankan aturan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kebijakan yang adil, responsif, dan berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat. (YUNIE)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.