Duplik Perkara Cerai Talak di PA Muaradua: Termohon Ajukan Eksepsi dan Rekonvensi, Tuntut Pemenuhan Hak Anak dan Nafkah

oleh -89 Dilihat
banner 970x250

OKU SELATAN,BERITANUSANTARA.NEWS – Perkara cerai talak Nomor 327/Pdt.G/2026/PA.Mrd yang bergulir di Pengadilan Agama Muaradua memasuki tahapan penyampaian Duplik Termohon. Dalam dokumen tersebut, Termohon DA binti Zainudin melalui kuasa hukumnya, Riky Yulius, S.H., dari Law Office RY and Partners, menyampaikan bantahan terhadap dalil Pemohon sekaligus mengajukan eksepsi serta permohonan rekonvensi.

.

banner 336x280

Duplik tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Muaradua c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 327/Pdt.G/2026/PA.Mrd.

.

Dalam dokumen, pihak Termohon mempertahankan eksepsi cacat formil administratif sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban sebelumnya. Termohon juga menanggapi persoalan mengenai pengajuan permohonan cerai talak serta domisili pihak dalam kaitannya dengan kewenangan relatif pengadilan.

.

Selain itu, dokumen duplik memuat keberatan Termohon terhadap persoalan surat izin cerai. Pihak Termohon menyatakan terdapat persoalan administratif yang menurut mereka masih perlu diperiksa dan diklarifikasi, termasuk proses internal yang berkaitan dengan izin perceraian.

.

Termohon juga menyatakan mempertahankan dalil mengenai dugaan ketidaksesuaian atau persoalan keabsahan dokumen izin cerai yang digunakan dalam proses perkara. Namun, seluruh dalil tersebut merupakan materi yang masih menjadi bagian dari proses persidangan dan pembuktian di hadapan Majelis Hakim.

.

Selain menyampaikan bantahan terhadap permohonan cerai talak, Termohon sekaligus mengajukan permohonan rekonvensi.

.

Dalam petitumnya, Termohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan rekonvensi dan menyatakan permohonan cerai talak Pemohon tidak beralasan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

.

Termohon juga meminta agar hak pemeliharaan anak ditetapkan berada di bawah pengasuhannya. Dalam dokumen tersebut disebutkan anak bernama NPA, yang lahir di Baturaja pada 11 November 2018.

.

Selanjutnya, Termohon meminta agar Pemohon diwajibkan memberikan nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp10 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 20 persen setiap tahun.

.

Dalam tuntutan rekonvensi, Termohon juga mencantumkan permintaan pembayaran sejumlah nafkah, antara lain nafkah selama masa iddah sebesar Rp50 juta, nafkah mut’ah sebesar Rp200 juta, serta nafkah lampau (madhyah) sebesar Rp459 juta.

.

Dokumen tersebut juga meminta agar Pemohon memenuhi kewajiban lain sebagaimana didalilkan dalam gugatan rekonvensi serta membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

.

Pihak Termohon pada akhirnya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh jawaban, duplik, eksepsi, serta permohonan rekonvensi yang diajukan.

.

Dokumen Duplik Termohon tersebut ditandatangani di OKU Selatan pada 14 September 2026 oleh kuasa hukum Termohon/Pemohon Rekonvensi.

.

Adapun seluruh dalil, keberatan, dan tuntutan yang tercantum dalam duplik merupakan posisi hukum pihak Termohon dalam perkara tersebut. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dalil-dalil tersebut serta putusan atas perkara tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Muaradua setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.