Istri Anggota Brimob Adukan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ke Propam Mabes Polri

oleh -1001 Dilihat
Oplus_16908288
banner 970x250

JAKARTA, BERITANUSANTARA.NEWS – Seorang perempuan bernama DA, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh suaminya, seorang anggota Polri berinisial AM.
.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat yang dibuat di OKU Selatan pada 2 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
.
Dalam pengaduannya, DA menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan proses pengajuan izin perceraian dan pelaksanaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) di lingkungan kesatuan suaminya.
.
Saat di bincangi media Beritanusantara.news, menurut DA, dirinya selaku istri sah tidak pernah memberikan persetujuan tertulis terkait permohonan izin perceraian yang diajukan suaminya kepada pimpinan.
.
Ia juga mempertanyakan proses BP4R yang menurutnya belum dilaksanakan secara tuntas sesuai prosedur. AD menyebut pernah menghadiri pertemuan di Cikeas pada Oktober 2025 setelah mendapat panggilan dari seorang anggota Polri yang disebutnya bernama Aston.
.
Namun, menurut DA, kedatangannya pada 27 Oktober 2025 tersebut bukan merupakan sidang BP4R. Ia menyatakan pertemuan tersebut pada awalnya berkaitan dengan pengaduan yang sebelumnya disampaikannya mengenai persoalan rumah tangga.
.
“Menurut saya, kedatangan pada tanggal 27 Oktober 2025 di Cikeas kemudian dijadikan sebagai sidang BP4R, padahal saat itu belum ada keputusan atau perintah untuk melaksanakan sidang BP4R,” demikian substansi pengaduan tersebut.
.
DA kemudian menyebut dirinya kembali mengikuti proses yang menurutnya merupakan sidang BP4R melalui Zoom. Ia mengaku proses tersebut belum menghasilkan kejelasan berupa keputusan, berita acara maupun rekomendasi yang diketahuinya.
.
Persoalan semakin menjadi perhatian DA setelah dirinya mengetahui bahwa suaminya telah memperoleh surat izin cerai dan kemudian mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Bogor.
.
DA mengaku tidak pernah memberikan persetujuan tertulis terhadap proses tersebut.
.
Dalam pengaduannya, ia juga mempertanyakan keterangan yang disebut tercantum dalam proses administrasi izin cerai mengenai upaya menghubungi dirinya. Delia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya bukti bahwa telah dilakukan komunikasi berkali-kali sebagaimana yang disebutkan.
.
Selain persoalan prosedur, AD juga menyampaikan sejumlah bukti pendukung kepada Propam Mabes Polri. Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, tangkapan layar akun media sosial, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, surat undangan konseling, komunikasi WhatsApp dengan pihak SDM, surat panggilan dari Pengadilan Agama Bogor, serta rekaman suara.
.
AD berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak Propam Polri dengan memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
.
Ia juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
.
“Saya berharap pengaduan ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan sehingga persoalan yang saya alami mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan,” ujar AD dalam substansi pengaduannya.
.
AD juga menyampaikan bahwa persoalan rumah tangga tersebut berdampak terhadap dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur, baik secara materi maupun psikologis.
.
Hingga berita ini disusun, substansi yang tersedia merupakan pengaduan dari pihak pelapor. Dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
.
Pelapor berharap Propam Mabes Polri dapat memberikan ruang pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah prosedur izin perceraian dan BP4R dalam perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.