Kerugian Negara Capai Rp778 Juta, Dua Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di OKU Selatan

oleh -1211 Dilihat
oplus_0
banner 970x250
OKU SELATAN, BERITANUSANTARA.NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang menyeret dua mantan kepala desa sebagai tersangka. Dari dua perkara tersebut, penyidik memperkirakan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp778.089.063.
.
Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres OKU Selatan, Muaradua, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan dari Kejaksaan.
.
Kapolres menjelaskan, kedua perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
.
Perkara pertama berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AD (50) sebagai tersangka. AD diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.
.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penyidikan hingga penetapan AD sebagai tersangka.
.
Perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan SW, yang merupakan mantan kepala desa, sebagai tersangka.
.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada perkara kedua turut diperhitungkan dalam total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara yang mencapai Rp778.089.063.
.
Polres OKU Selatan menyatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus melengkapi proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa di masing-masing desa.
.
Penetapan kedua mantan kepala desa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
.
Polres OKU Selatan menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
.
Demikian pula dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp778.089.063. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan dalam proses penanganan perkara dan tetap akan mengikuti tahapan hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
.
Polres OKU Selatan memastikan proses penyidikan kedua perkara tersebut terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
.
Pengungkapan dua perkara dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Polres OKU Selatan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara di tingkat desa agar berjalan sesuai ketentuan. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.