Pengaduan DA Ditindaklanjuti Divpropam Polri, Dilimpahkan ke Bidpropam Korps Brimob

oleh -986 Dilihat
Oplus_16908288
banner 970x250

JAKARTA, BERITANUSANTARA.NEWS – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan DA terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

.

banner 336x280

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Polri tertanggal 16 Juli 2026, yang ditujukan kepada DA.

.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengaduan DA tertanggal 2 Juli 2026 berkaitan dengan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Anggota Polri atas nama Anggu Mardianto, pangkat Bharaka, NRP 92030216, yang disebut dalam dokumen sebagai Tamtama Tekom Sie Yanma Satlat Brimob Korbrimob Polri.

.

Divpropam Polri menyatakan bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melimpahkan pengaduan kepada Bidpropam Korps Brimob Polri untuk ditindaklanjuti.

.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan Saudara dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Bidpropam Korps Brimob Polri untuk ditindaklanjuti,” demikian inti pemberitahuan dalam surat tersebut.

.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan, pihak pengadu dapat berkoordinasi dengan Bidpropam Korps Brimob Polri.

.

Surat tersebut diterbitkan dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani atas nama Kepala Divpropam Polri oleh Kabag Yanduan, Dr. Bambang Saltriawan, S.I.K., S.H., M.H., Komisaris Besar Polisi, serta ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.

.

Divpropam Polri menegaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan kepada pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

.

Dengan dilimpahkannya pengaduan kepada Bidpropam Korps Brimob Polri, proses penanganan selanjutnya berada pada kewenangan Bidpropam Korps Brimob Polri sesuai mekanisme yang berlaku. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.