Respons Keresahan Masyarakat Soal Maling Motor, Satgas ops Sikat I Musi Bekuk pelaku Curanmor

oleh -264 Dilihat
banner 970x250

MUARADUA, BERITANUSANTARA.NEWS — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE (20) alias RE Bin Erwan.

.

banner 336x280

Pemuda pengangguran asal Desa Gunung Tiga tersebut diringkus petugas saat melintas di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.

.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menyukseskan gelaran Operasi Sikat I Musi 2026 guna menekan aksi 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan premanisme di wilayah hukum OKU Selatan.

.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi ini kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, Rabu (7/10/2026).

.

Kapolres OKU Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam memarkirkan kendaraannya, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda meskipun sedang berada di lingkungan sekitar rumah.

.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., membeberkan bahwa tindak pidana pencurian tersebut menimpa korban Jaya Bangsa Bin Aswan (53), seorang wiraswasta di Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.

.

Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang dari kebun membawa muatan bambu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya. Korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah, lalu menurunkan bambu ke belakang dan lanjut membersihkan halaman samping. Namun, selang beberapa saat, korban mendapati sepeda motornya telah raib dibawa kabur pelaku, dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp4.000.000,-.

.

“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan pergerakan tersangka di lapangan,” terang AKP Amir Hamzah.

.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, IPDA Hendry Febriansyah, yang memimpin langsung operasi pengejaran di lapangan, menerangkan detik-detik penangkapan tersangka pada Senin, 5 Oktober 2026 sore.

.

“Setelah mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami bersama tim langsung melakukan pengejaran cepat. Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang,” jelas IPDA Hendry Febriansyah.

.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1JBE114CK327183 dan nomor mesin JBE1E-1319566. Tersangka kini telah digelandang ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.