Serang Balik Isu Kriminalisasi, Polda Babel: Tuduhan AK ke Kapolda Berpotensi Masalah Hukum Baru

oleh -14 Dilihat
banner 468x60
PANGKALPINANG, BERITANUSANTARA.NEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya angkat bicara menanggapi langkah praperadilan yang diajukan Sdr. AK (Andi Kusuma) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP. Selasa (07/04/2026)
.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, ditegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
.
Namun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap AK bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Penyidik, kata Agus, telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui tahapan prosedural yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
.
“Proses penyidikan telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, dan seluruhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
.
Polda Babel juga menekankan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Prinsip *equality before the law* disebut menjadi dasar utama dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
.
Dalam konteks ini, penyidik disebut bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional tanpa adanya intervensi pihak manapun. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara murni didasarkan pada fakta hukum, bukan kepentingan tertentu.
.
Lebih jauh, Polda Babel membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atau dikriminalisasi untuk menempuh jalur pengawasan. Selain praperadilan, masyarakat dipersilakan melapor ke pengawas internal seperti Propam maupun lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
.
Langkah ini, menurut Agus, merupakan bagian dari transparansi institusi dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
.
Di sisi lain, Polda Babel juga menanggapi pernyataan AK yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing.
.
Kepolisian dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa klaim itu tidak benar serta tidak terbukti. Bahkan, dalam laporan resmi yang diajukan AK ke SPKT Polda Babel dengan nomor LP/B/53/IV/2026 dan LP/B/54/IV/2026, nama Kapolda tidak tercantum sebagai pihak terlapor.
.
“Fakta laporan tersebut tidak menyebutkan Kapolda sebagai terlapor. Pernyataan di media sosial justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru,” ungkap Agus.
.
Polda Babel menyayangkan pernyataan yang dinilai tidak berdasar tersebut, terlebih AK diketahui berprofesi sebagai advokat yang dianggap memahami norma dan ketentuan hukum.
.
Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang evaluasi. Agus menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik, maka institusi tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap melakukan evaluasi, memberikan sanksi internal, serta memperbaiki proses penanganan perkara,” tutupnya.
.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa di tengah polemik yang berkembang, Polda Babel berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan prinsip transparansi yang dapat diuji publik. (Yunie)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.