Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus TP Curas Lintas Provinsi, 7 Tersangka Berhasil Ditangkap

oleh -448 Dilihat
banner 468x60

Palembang, Beritanusantara.news –- Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (TP Curas) antar lintas provinsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel. Pengungkapan kasus ini, Polda Sumsel berhasil menangkap 7 dari 9 orang tersangka.

.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasubdit III, Kabid humas dan Kanit 4 AKP Taufik Ismail menjelaskan, para tersangka ditangkap karena telah melakukan Tindak pencurian dengan Kekerasan di Lokasi kejadian Toko Indomaret, Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 14. 24 WIB.
.
banner 160×600
Para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang menargetkan toko swalayan dan mal, dengan lokasi kejadian sebelumnya di Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau.
.
Adapun Identitas tersangka yaitu.
.
– AS alias MPE (44), beralamat di Jalan KLP Molek VII, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. (Berperan untuk masuk dan memantau situasi di dalam toko).
.
– DI (47), beralamat di Jalan Janur Hijau I, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. (Berperan untuk masuk dan memantau situasi di luar toko).
.
– DH (49), seorang ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Baladewa Kiri, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (Berperan untuk masuk ke toko dan mengalihkan perhatian kasir, serta menjual barang hasil pencurian).
.
Baca Juga : Kapolres OKU Hadiri Kegiatan Simulasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara
– VJ (31), seorang pelajar atau mahasiswa, beralamat di Cimanggis Indah, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Depok, Jawa Barat. (Berperan untuk masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir).
.
– FS (44), beralamat di Komplek Griya Bintara Indah, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Berperan sebagai sopir).
.
– TM (23), beralamat di Jalan Rawa Sari Timur, Kecamatan Cempaka Putih Timur, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (Berperan untuk memantau situasi di luar toko).
.
– MA (37), beralamat di Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Berperan untuk masuk ke dalam toko dan memantau situasi di dalam toko).
.
– AO alias Dandi (32), beralamat di Jakarta Barat. (Berperan untuk masuk ke dalam toko dan mengambil barang). Status: DPO.
.
– NV (32), beralamat di Jakarta Pusat. (Berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko). Status: DPO.
.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY, tujuh unit handphone, serta satu topi yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian dan terekam di CCTV.
.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan Kronologi Kejadian, Pelapor yang merupakan pegawai Toko Indomaret melaporkan bahwa pada Selasa (39/10/2024) sekitar pukul 14. 24 WIB, terjadi pencurian. Berdasarkan rekaman CCTV, teridentifikasi sekitar sembilan pelaku.
.
Terlihat di CCTV dua orang pelaku masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menanyakan barang kepada kasir untuk mengalihkan perhatian. Dua pelaku lainnya memantau situasi di dalam toko, sementara dua pelaku lagi mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas. Tiga pelaku lainnya menjaga situasi di sekitar toko menggunakan mobil yang telah disediakan. Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 13. 200. 000,-, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
.
Penangkapan para pelaku, dikatakan AKBP Indra Arya Yudha, berawal dari rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan wajah para pelaku dan nomor kendaraan roda empat yang digunakan saat pencurian. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku beserta kendaraan yang digunakan berada di DKI Jakarta. Menindaklanjuti informasi ini, Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk segera melakukan tindakan lebih lanjut.
.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, SH, menginstruksikan Kanit IV Subdit III Jatanras, AKP Taufik Ismail, SH, MH, dan Panit, Ipda Doni Siswanto, SH, MH, beserta tim untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana para pelaku berhasil diamankan pada Rabu (11/12/2024) di wilayah hukum PMJ.
.
Setelah menjalani interogasi, para pelaku mengaku terlibat dalam pencurian di Toko Indomaret di Jln. Noerdin Pandji, Kota Palembang. Mereka juga mengakui bahwa mereka adalah bagian dari sindikat pencurian yang khusus menargetkan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, dengan aktivitas lintas provinsi. Lokasi aksi mereka mencakup berbagai daerah, di antaranya Jabotabek, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, dan Pekanbaru.
.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
.
Motif mereka adalah untuk memiliki dan menjual kembali barang-barang hasil pencurian. Mereka disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.”Kata AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H.
.
Perlu dicatat bahwa para pelaku adalah residivis dengan catatan kasus pencurian dan narkoba. Berikut adalah beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan para pelaku:
.
– Laporan Polisi Nomor: LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tertanggal 05 September 2024.
.
– Laporan Polisi Nomor: LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 September 2024.
.
– Laporan Polisi Nomor: LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Agustus 2024. (Yuni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.