UNGKAP KASUS NIAGA BBM SUBSIDI, SATRESKRIM POLRES OKU SELATAN TAHAN DUA TERSANGKA

oleh -271 Dilihat
banner 468x60

OKU SELATAN,Beritanusantara.news – Jajaran Satreskrim Polres Oku Selatan, khususnya Unit Pidana Khusus, menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, di Aula Polres Oku Selatan.
.
Kapolres Oku Selatan melalui Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari kecurigaan anggota tim.
.
“Berawal dari laporan masyarakat dan kecurigaan tim, sekira waktu subuh, petugas berpapasan dengan satu unit mobil pickup berwarna hitam. Mobil tersebut terlihat penuh muatan dan ditutupi tenda yang mencurigakan, sehingga tim segera berputar balik untuk melakukan pengejaran dan penghentian,” ungkap Kasat Reskrim.
.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pengemudi mengakui bahwa muatan yang dibawa adalah BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, BBM tersebut diperoleh dari Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Muaradua Kisam dan Kisam Tinggi.
.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai sumber BBM tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Polres OKU untuk melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud. Namun saat tiba di lokasi, pemilik tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri terlebih dahulu,” tambahnya.
.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian telah berhasil menahan dua orang tersangka. Seluruh barang bukti juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
.
“Kedua tersangka kini telah kami tahan. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2021, serta diperketat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (J/Okus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.