Perkara Cerai Talak di PA Muaradua Memanas, Termohon Persoalkan Administrasi Izin Cerai dan Ajukan Rekonvensi Rp709 Juta

oleh -96 Dilihat
banner 970x250

OKU SELATAN,BERITANUSANTARA.NEWS – Perkara cerai talak Nomor 327/Pdt.G/2026/PA.Mrd di Pengadilan Agama Muaradua memasuki tahapan penting. Termohon, DA binti Zainudin, melalui kuasa hukumnya, Riky Yulius, S.H., mengajukan Duplik yang sekaligus mempertahankan eksepsi cacat formil administratif dan permohonan rekonvensi terhadap Pemohon, Anggu Mardianto bin Sukarjono.

.

banner 336x280

Dalam dokumen Duplik, Termohon mempersoalkan sejumlah aspek administratif dalam pengajuan perkara, termasuk riwayat perkara sebelumnya di Pengadilan Agama Bogor serta dokumen izin perceraian yang digunakan Pemohon.

.

Termohon menyebut perkara dengan Nomor 740/Pdt.G/2026/PA.Bgr sebelumnya telah diputus dengan amar permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena persoalan kompetensi relatif. Menurut Termohon, riwayat tersebut perlu dijelaskan secara utuh dalam perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Agama Muaradua.

.

Sorotan lain dalam Duplik berkaitan dengan Surat Izin Cerai Nomor SIC/37/III/BIN.1.1./2026 dan surat permohonan izin cerai yang disebut dalam dokumen.

.

Termohon menyatakan telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengajuan izin perceraian. Dalam Duplik disebutkan, penanganan pengaduan tersebut masih berlangsung secara administratif internal dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

.

Termohon juga mempersoalkan prosedur BP4R dan menyatakan tidak mengetahui maupun menyetujui surat izin cerai tersebut. Bahkan, Duplik mencantumkan dokumen-dokumen yang menurut Termohon telah diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Muaradua sebagai bagian dari pembuktian.

.

Penting dicatat, dugaan mengenai pemalsuan atau cacat administratif tersebut merupakan dalil Termohon yang masih harus dibuktikan. Dokumen sendiri menyebut proses pengaduan terkait masih berjalan dan belum menghasilkan putusan hukum tetap.

.

Dalam pokok perkara, Termohon menolak sejumlah dalil dalam Replik Pemohon. Termasuk klaim bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang membuat rumah tangga tidak memiliki harapan untuk kembali rukun.

.

Termohon menilai kesimpulan mengenai pecahnya rumah tangga tidak dapat hanya didasarkan pada uraian sepihak, tetapi harus dinilai melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

.

Dokumen juga memuat sejumlah bantahan Termohon mengenai isu hubungan rumah tangga, hak asuh anak, serta dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon.

.

Dalam rekonvensi, Termohon mempertahankan tuntutan terkait nafkah madhyah, mut’ah, iddah, serta nafkah dan pendidikan anak.

.

Dalam dokumen tersebut, Termohon mencantumkan tuntutan nafkah mut’ah sebesar Rp200 juta, nafkah iddah Rp50 juta, dan nafkah lampau atau madhyah sebesar Rp459 juta.

.

Termohon juga meminta nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp10 juta per bulan, dengan kenaikan 20 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

.

Jika tiga tuntutan nafkah sekaligus tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp709 juta, belum termasuk nafkah anak bulanan dan tuntutan lainnya.

.

Termohon dalam Duplik menegaskan bahwa besaran nafkah tersebut tetap dimintakan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim berdasarkan kemampuan suami, kondisi rumah tangga, serta alat bukti yang akan diajukan dalam tahap pembuktian.

.

Persoalan hak asuh anak juga menjadi bagian penting dalam rekonvensi. Termohon meminta agar hak hadhanah atas anak bernama NPA, yang disebut lahir pada 11 November 2018, ditetapkan berada pada dirinya selaku ibu kandung.

.

Dalam Duplik, Termohon mengutip ketentuan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam serta menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Termohon juga menyatakan selama ini dirinya yang mengasuh dan merawat anak tersebut.

.

Dokumen juga menyebut adanya hasil mediasi pada 12 Agustus 2026 yang, menurut Termohon, memuat kesepakatan para pihak mengenai hak asuh anak apabila perceraian terjadi. Dalam dokumen tersebut disebutkan Termohon sebagai ibu kandung mendapatkan hak asuh dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon untuk mengunjungi anak.

.

Dengan diajukannya Duplik dan rekonvensi tersebut, perkara kini memuat sejumlah isu yang harus diperiksa lebih lanjut, mulai dari aspek administratif pengajuan perkara, keabsahan dokumen izin cerai yang dipersoalkan Termohon, alasan perceraian, hak asuh anak hingga tuntutan nafkah.

.

Seluruh dalil, bantahan, serta tuntutan yang disampaikan Termohon merupakan bagian dari proses beracara dan belum dapat dipandang sebagai putusan atau fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

.

Kebenaran masing-masing dalil akan bergantung pada alat bukti dan keterangan para pihak maupun saksi yang diperiksa dalam persidangan. Putusan akhir mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Muaradua. (Yunie)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.