Polres OKU Selatan Terima Laporan Dugaan Kekerasan Anak, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Dilaporkan

oleh -2373 Dilihat
banner 970x250

OKU SELATAN, BERITANUSANTARA.NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung bersama ibu tiri korban.
.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/14/XII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, yang diterbitkan SPKT Polres OKU Selatan pada 24 Mei 2026.
.
Berdasarkan isi laporan, pelapor Yuniar melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, di wilayah Talang Bandung, RT 00 RW 00, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
.
Dalam kronologi yang tertuang pada STPL disebutkan, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, pelapor mendatangi Polres OKU Selatan untuk membuat laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Pelapor menjelaskan bahwa pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di rumah, datang Kepala Dinas PPPA bersama saudari Ummu dan seorang anak bernama Sdri Natasya Aulia.
.
Saat itu, Natasya Aulia disebut menangis sambil mencari ibunya. Pelapor kemudian menanyakan penyebab anak tersebut menangis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan anak kepada pelapor, ia mengaku telah ditampar dan dicubit oleh bapak kandung serta ibu tirinya.
.
Atas dugaan tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres OKU Selatan agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres OKU Selatan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil penyidikan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. (TIM)

https://beritanusantara.news/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.